Satpol PP DKI Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran Prokes, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:26 WIB
Namun, saat dalam pelaksanaannya di lapangan, perda itu belum maksimal lantaran keterbatasan jumlah Satpol PP di lapangan, sehingga Pemprov DKI ingin agar Satpol PP dan Polri bekerja bersamaan dalam penegakan perda tersebut.

Di sisi lain, saat Polri hendak melakukan penegakan prokes, terbentur persoalan dasar pidana dan sistem pemidanaan di Indonesia. Hal ini juga tidak mengenal sanksi sosial sebagaimana yang ada pada perda.

"Sedangkan kita ketahui, Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegak prokes itu adalah Satpol PP," katanya.



Dalam draf revisi Perda Covid-19 yang diajukan Pemprov DKI ke DPRD, kewenangan penyidikan membuat Satpol PP bisa melakukan penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar.

Satpol PP juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada kepolisian dan pengadilan negeri melalui sistem peradilan cepat sebagaimana sidang tipiring.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More