Satpol PP DKI Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran Prokes, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:26 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu poin perubahannya, yakni wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Menanggapi usulan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak semua anggota Satpol PP dapat melakukan penyidikan. Hanya anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan penyidikan, itupun tetap di bawah pengawasan Kepolisian.

"Mereka tetap di bawah pengawasan kepolisian, tapi mereka penegak. Mereka (hanya) penyidik di dalam internalnya," ujar Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).



Penyidikan yang dimaksud adalah berkaitan dengan perda di daerah masing-masing.



Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. "Mereka penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Ferdian, menerangkan, revisi perda dilakukan berdasarkan pertimbangan masih kurangnya disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pandemi virus corona. Baik dari segi penggunaan masker maupun kerumunan.

"Pasal-pasal yang ada di Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi; penegak perda tersebut PPNS, dalam hal ini Satpol PP didampingi Polri dan TNI," jelasnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More