Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, DPR: Ide Berlebihan

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:50 WIB
loading...
Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, DPR: Ide Berlebihan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum lama ini mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, salah satu yang direvisi yakni Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik dalam tindak pidana terkait pelanggaran Covid-19.

Menanggapi usulan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tidak setuju terhadap usulan itu. Menurutnya, ide-ide seperti ini sangat berlebihan dan sebaiknya tidak diproses lebih lanjut.
Baca juga: Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir

“Menurut saya ide ini berlebihan di mana dalam melakukan penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum lain itu perlu dilakukan pelatihan yang panjang. Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Saat ini Satpol PP juga tengah menghadapi banyak kritikan di masyarakat karena kerap berlaku arogan selama menertibkan pelanggar PPKM. Karena itulah, sebaiknya Satpol PP tidak diberi kewenangan lain.

“Saya rasa ini harus dibenahi dulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi,” sambungnya.
Baca juga: Mendagri Larang Satpol PP Pakai Kekerasan untuk Tegakkan PPKM Darurat

Legislator Dapil DKI Jakarta ini menyebut bahwa Satpol PP dibentuk dengan tugasnya untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat bukan untuk melakukan penindakan.

“Semua sudah ada porsi masing-masing, tolonglah ini dimaksimalkan. Pol PP daripada diberi tugas seperti polisi lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain,” kata Bendahara Umum Partai NasDem ini.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)