Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran, Sekolah, hingga Pasar

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:04 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan DKI Jakarta menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Anies dalam menerapkan kebijakan tersebut menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

“Penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021,” bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (22/07/2021)



Pada Pergub tersebut, aktivitas kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non essensial pembatasannya yakni sebesar 100% Work From Home (WFH).Pada sektor essensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Kemudian ditetapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, WFO sebesar 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.



Pada sektor essensial berupa pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan katantina Covid-19, dilakukan WFO sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, sektor essensial industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen PEB. Ditetapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% hanya di wilayah fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Adapun pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, ditetapkan WFO paling banyak 25% juga dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More