Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hanya saja, pemerintah mengganti istilah PPKM level 1 hingga 4. Namun, tingkatan level di Kabupaten Bekasi sesuai kondisi kasus Covid-19 di tiap daerah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, wilayah Kabupaten Bekasi masuk PPKM level 4 . Dalam kategori PPKM level 4 secara aturannya tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. PPKM level 4 ini artinya ada lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
Baca juga: Ini Indikator PPKM Level 1-4 dan Pelonggaran di Suatu Daerah
Kemudian lebih dari lima kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Saat ini, pihaknya segera melakukan rapat bersama Satgas lainnya dari unsur kepolisian, TNI, dinas kesehatan hingga seluruh perangkat daerah lainnya.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Rp55,21 Triliun
Sejumlah aturan dalam PPKM Level 4 di antaranya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
6. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, wilayah Kabupaten Bekasi masuk PPKM level 4 . Dalam kategori PPKM level 4 secara aturannya tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. PPKM level 4 ini artinya ada lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
Baca juga: Ini Indikator PPKM Level 1-4 dan Pelonggaran di Suatu Daerah
Kemudian lebih dari lima kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Saat ini, pihaknya segera melakukan rapat bersama Satgas lainnya dari unsur kepolisian, TNI, dinas kesehatan hingga seluruh perangkat daerah lainnya.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Rp55,21 Triliun
Sejumlah aturan dalam PPKM Level 4 di antaranya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
6. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.