Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba di Jonggol, Sita Barang Bukti 52 Kg Ganja

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:18 WIB
Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua bandar narkoba berinisial BA dan SR di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 52,9 kilogram ganja. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua bandar narkoba berinisial BA dan SR di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 52,9 kilogram ganja .

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi di kawasan Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," ujar Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021).



Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II AKP P Hasiholan Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dari kontrakan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 52,9 kilogram ganja yang dibungkus dan dibentuk dalam potongan dengan lakban coklat sebanyak puluhan paket.

"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram. Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," terang Guruh.



Adapun dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung (DPO) yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, tersangka BA dan SR dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More