Masuk Zona Merah COVID-19, Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 - 19:41 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga akan menerapkan PPKM Darurat, mulai Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021. Foto/SINDOnews
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga akan menerapkan PPKM Darurat , mulai Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, keputusan PPKM Darurat diambil setelah dilakukan rapat terbatas nasional secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. (Baca juga; Langgar PPKM Darurat di Tangsel Terancam Sanksi Tipiring )

"Tangerang merupakan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk program PPKM Darurat, karena masuk zona merah penyebaran COVID-19," kata Zaki, kepada SINDOnews, Kamis (1/7/2021) sore.

Dia menambahkan, Pemkab Tangerang siap melaksanakan intruksi PPKM Darurat, mulai dari menyiapkan personel, hingga aturan mengenai PPKM Darurat itu. (Baca juga; Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital pada PPKM Darurat )

"Saat diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembakonya," ungkapnya.



Pemberlakuan PPKM Darurat, kata Zaki, lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktivitas industri.

Dengan demikian, seluruh wilayah Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, akan menerapkan PPKM Darurat serempak mulai 3-20 Juli 2021.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More