Razia Gedung DPRD dan Sekolah, Kepatuhan Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20%

Jum'at, 25 Juni 2021 - 04:16 WIB
Survei itu dilaksanakan pada 7 kawasan KTR yang ada, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan 7 angkutan umum.

"Observasi dilakukan dengan memerhatikan 8 indikator kepatuhan," ungkapnya.

Delapan indikator itu adalah seperti tak ada orang merokok, tidak ada ruang khusus merokok, ada tanda larangan merokok, tidak ada asap rokok, tidak ada asbak/korek tidak ada puntung, tidak ada indikasi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok, dan tidak ada penjualan rokok kecualidi tempat-tempat penjualan.

Dalam hasil studi, diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi atau tempat yang paling burukmelanggar ketentuan Perda KTR. Yakni, angkutan umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7 persen, dan tempat ibadah 9,1 persen.

Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah,tempat anak bermain sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.

"Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan prosentase kepatuhan yang masih rendah," tukasnya.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More