Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:49 WIB
Sidang kasus penipuan sebesar Rp20 miliar yang menjerat CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma memasuki babak baru. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Sidang kasus penipuan sebesar Rp20 miliar yang menjerat CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tangerang, Rabu (16/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita menyampaikan tanggapannya/replik terkait pembelaan/pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi

Tanggapan pertama yang disampaikan Jaksa dalam sidang kali ini terkait pembelaan Kuasa Hukum Timothy, Sumarso yang menyoroti kekeliruan pengetikan dalam pemisahan unsur Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal, menurut Jaksa, hal itu telah dijelaskan secara cermat dan jelas dalam surat tuntutan JPU.

Yang kedua, Jaksa juga menanggapi niat terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya kepada saksi korban SF yang sampai saat ini tidak menemui titik temu karena tidak sesuai kerugian yang diderita SF.



Berdasarkan KUHP, permohonan maaf dengan menyelesaikan kewajiban tidak bisa menghapuskan dan atau menggugurkan perbuatan pidana yang telah dia lakukan.

“Niat baik tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghapuskan pidana karena yang dilihat bukan pengembalian kerugian dengan bentuk aset yang ditawarkan terdakwa tapi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa,” ujar Desti dalam replik yang dibacakannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arief Budi Cahyono.

Yang terakhir, dia juga menanggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan perdata.

Menurut Desti, penasehat hukum terdakwa berupaya mencampuradukkan permasalahan perkara pidana dengan perkara perdata. Sehingga, fakta-fakta persidangan yang membuktikan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini terlihat kabur dan tidak jelas.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More