Batuk-batuk di Sel Tahanan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 13 Juni 2021 - 03:02 WIB
Sebelumnya, netizen dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan aksi Herman saat menggandakan uang menggunakan media jenglot.

Ia kemudian diamankan polisi. Awalnya, masyarakat mengira Herman diamankan lantaran aksinya dinilai meresahkan.

Namun saat kepolisian merilis kasusnya pada Selasa (23/3/2021) lalu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan bahwa Herman dipolisikan oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 202, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kini, selain pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Herman juga harus menjalani persidangan atas kasus penggelapan dan penipuan akibat aksinya saat berpura-pura bisa menggandakan uang.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More