Batuk-batuk di Sel Tahanan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 13 Juni 2021 - 03:02 WIB
Polisi menangguhkan penahanan Herman (42) alias Ustaz Gondrong, pelaku penggandaan uang di Bekasi. Penangguhan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan. SINDOnews/Dok
BEKASI - Polisi menangguhkan penahanan Herman (42) alias Ustaz Gondrong, pelaku penggandaan uang di Bekasi. Penangguhan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, karena Herman mengalami sakit.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang membenarkan bahwa kepolisian melakukan penangguhan penahanan terhadap Herman (42) alias Ustaz Gondrong.

"Jadi itu ditangguhkan, karena dia sakit sekarang, sudah dibawa ke rumah sakit, dirontgen. Terus yang bersangkutan ini ada penyakit dalam, selama di dalam (sel) kan dia batuk-batuk," ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).



Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, lanjut dia, Herman menderita infeksi paru-paru. Oleh karena itu petugas khawatir penyakitnya dapat menular ketahanan lain.



"Kita proaktif saja, kita bawa ternyata yang bersangkutan ada infeksi paru kalau tidak salah, tapi dia dirujuk ke ahli paru. Kalau itu dikhawatirkan kondisinya enggak baik kan bisa nular ke yang lainnya. Maka itulah pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan penanganan," katanya.

Kendati dilakukan penangguhan penahanan, pihaknya memastikan kasus yang menjerat Herman terus bergulir. Herman dijadikan tersangka atas kasus persetubuhan di bawah umur. Ia juga harus menghadapi meja hijau dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Jadi dia ada dua kasus, yang di Polsek Babelan itu pasalnya dua, 372 sama 378. Kalau di polres cuma satu, kasus persetubuhan di bawah umur," ungkapnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More