Roy Suryo Laporkan Dua Buzzer ke Polisi Terkait Postingan Kasus Kecelakaan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 21:31 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan 2 buzzer ke Polda Metro Jaya karena telah mengunggah sebuah video yang menceritakan kasus kecelakaan yang dialaminya dengan Lucky Alamsyah. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan 2 pegiat media sosial ke Polda Metro Jaya karena telah mengunggah sebuah video yang menceritakan kasus kecelakaan yang dialaminya dengan Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu. Adapun video itu dinilai berisi fitnah dan pemutarbalikkan fakta dari kejadian sebenarnya.

"Hari ini saya terpaksa melapor lagi karena ada buzzerp. Saya tak menyebut pegiat sosial atau YouTuber karena buzzerp ini mengunggah di akun YouTube dengan nama @Pra-Kontro 2045," ujar Roy, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Alami Kerugian Materil dan Imateril, Roy Suryo Bakal Gugat Artis Lucky secara Perdata?



Menurutnya, video berdurasi 18 menit 8 detik yang diunggah akun YouTube @Pra-Kontro 2045 TV itu berjudul E.K dan M.P dewa panci Roy Suryo bikin ulah lagi. Video itu diunggah pada 29 Mei 2021 yang mana sudah ditonton lebih dari 227 ribu orang.

"Saya waktu itu tak sengaja melihat. Kami ingin mendokumentasikan berita kasus LA sebelumnya kebetulan ada tayangan ini. Jadi, sudah banyak yang menonton, dia sudah pasti mendapatkan keuntungan dari tayangan ini," tuturnya.

Laporan itu dibuat lantaran videonya berisi konten tak mendidik masyarakat Indonesia, hanya berisi caci maki dan fitnah serta tak memberikan citra baik untuk YouTuber ataupun pegiat sosial. Video itu menceritakan kejadian kecelakaan antara dirinya dan LA, hanya saja ceritanya versi si pengunggah belaka.

"Bahkan, dia sengaja menyebut beberapa kasus lain yang mana kasus itu dia putarbalikkan seluruhnya. Dia menyebut kasus panci, dia juga menyebut hal salah, soal rawan setan, yang rawan setan dia sebutkan di Kota Malang, itu salah besar dan peristiwanya tak seperti itu," jelasnya.

Dia mengungkapkan kasus panci itu berkaitan tuduhan penggelapan barang Kemenpora yang mana kasus itu sejatinya sudah inkrah sejak 29 Mei 2019. Bahkan, Menpora penggantinya sempat menggugatnya di PN Jakarta Selatan terkait hal itu. Faktanya kasus tersebut terbukti hoaks dan tak ada penggelapan barang. Alhasil, gugatan yang dilakukan Menpora penggantinya pun dicabut.

Baca juga: Selesai Diperiksa Bareng 3 Saksi, Ini Kata Roy Suryo Soal Laporannya

"Jadi sudah dua tahun lalu dan itu masih disebutkan lagi oleh saudara E.K, saudara M.P ini dalam kasusnya dia (unggahannya). Jadi, banyak sekali hal yang dia sebut dalam video ini, bahkan dia berusaha untuk lari dari tanggung jawab karena dia nyebut saya tak sebut nama, saya sebut RS," ujar Roy.

Sejauh pengamatannya dalam video itu, buzerrp justru menyebut nama Roy Suryo sebanyak 33 kali secara jelas. Maka itu, dia melaporkan perbuatan kedua buzerrp tersebut ke polisi dan laporannya telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More