Selesai Diperiksa Bareng 3 Saksi, Ini Kata Roy Suryo Soal Laporannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dengan oleh Lucky Alamsyah . Adapun pemeriksaan itu selesai dilakukan pada Rabu (2/5/2021) pukul 14.35 WIB.
"Saya telah menyelesaikan tindak lanjut dari apa yang kami laporkan beberapa hari lalu tentang laporan pencemaran nama baik pemutarbalikan fakta dan juga fitnah yang dilakukan oleh suadara LA," ujarnya kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5/2021).
Menurutnya, saat ini status LA pun sudahnaik menjadi terlapor terkait postingan di instatorinya, yang mana postingan itu dinilai tak sesuai fakta dan kenyataan yang sebenarnya. Bahkan, LA dianggap telah memutarbalikan fakta yang ada terkait peristiwa yang memang terjadi pada tanggal 22 Mei 2021 lalu.
"Dalam perjalanan saya menuju salah satu TV swasta. Apa yang terjadi itu sama sekali ditukar, harusnya saya menjadi korban penyerempetan, disebut mantan menteri RA melakukan tabrak lari," tuturnya.
Dia menilai, perbuatan LA itu melanggar pasal UU ITE, UU No. 19 tahun 2016, khususnya pasal 27 juncto pasal 15 dan KUHP di pasal 310 dan 311. Dia pun berterima kasih pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah cepat, sigap, dan tanggap memproses laporannya tersebut.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya sekaligus tiga saksi, ada Pak Edy Nugroho, Bu Theresia, dan juga Pak Pitra Romadoni," katanya.
"Saya telah menyelesaikan tindak lanjut dari apa yang kami laporkan beberapa hari lalu tentang laporan pencemaran nama baik pemutarbalikan fakta dan juga fitnah yang dilakukan oleh suadara LA," ujarnya kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5/2021).
Menurutnya, saat ini status LA pun sudahnaik menjadi terlapor terkait postingan di instatorinya, yang mana postingan itu dinilai tak sesuai fakta dan kenyataan yang sebenarnya. Bahkan, LA dianggap telah memutarbalikan fakta yang ada terkait peristiwa yang memang terjadi pada tanggal 22 Mei 2021 lalu.
"Dalam perjalanan saya menuju salah satu TV swasta. Apa yang terjadi itu sama sekali ditukar, harusnya saya menjadi korban penyerempetan, disebut mantan menteri RA melakukan tabrak lari," tuturnya.
Dia menilai, perbuatan LA itu melanggar pasal UU ITE, UU No. 19 tahun 2016, khususnya pasal 27 juncto pasal 15 dan KUHP di pasal 310 dan 311. Dia pun berterima kasih pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah cepat, sigap, dan tanggap memproses laporannya tersebut.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya sekaligus tiga saksi, ada Pak Edy Nugroho, Bu Theresia, dan juga Pak Pitra Romadoni," katanya.
(mhd)