Berusaha Kelabui Polisi, Pengedar Ini Sembunyikan Ganja dalam Bantal
Senin, 24 Mei 2021 - 10:34 WIB
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus seorang pengedar ganja di Jalan Bungur, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka AF (26) petugas mengamankan ganja dalam dua bungkus kertas ukuran besar.
Satu bungkusan berwarna putih dan satu bungkusan lainnya berwarna cokelat, di dalamnya berisi ganja seberat 142 gram dan barang bukti lainnya satu ponsel. ”Ganja itu disimpan tersangka dalam bantal,” ujar Kasie Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (24/5/2021). (Baca juga; Pemeriksaan Pemudik di Posko Sasak Jarang Bekasi Timur Nihil Temuan Positif Covid-19 )
Menurut dia, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti, namun ketika di periksa di tempat tinggalnya, polisi menemukan ganja dalam jumlah besar. (Baca juga; Pengakuan Mengejutkan Anak Anggota DPRD Bekasi: Saya Belajar Open BO dari Korban PU )
Barang bukti bungkusan ganja tersebut disembunyikan di bawah bantal. Tersangka pun mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli dari seorang tersangka lain seharga Rp3 juta. Tersangka mendapatkan ganja dari seorang tersangka lain berinisial J (DPO) dengan sistem laku bayar. Polisi masih memburu tersangka lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Kasus tersebut masih didalami polisi untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Satu bungkusan berwarna putih dan satu bungkusan lainnya berwarna cokelat, di dalamnya berisi ganja seberat 142 gram dan barang bukti lainnya satu ponsel. ”Ganja itu disimpan tersangka dalam bantal,” ujar Kasie Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (24/5/2021). (Baca juga; Pemeriksaan Pemudik di Posko Sasak Jarang Bekasi Timur Nihil Temuan Positif Covid-19 )
Menurut dia, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti, namun ketika di periksa di tempat tinggalnya, polisi menemukan ganja dalam jumlah besar. (Baca juga; Pengakuan Mengejutkan Anak Anggota DPRD Bekasi: Saya Belajar Open BO dari Korban PU )
Barang bukti bungkusan ganja tersebut disembunyikan di bawah bantal. Tersangka pun mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli dari seorang tersangka lain seharga Rp3 juta. Tersangka mendapatkan ganja dari seorang tersangka lain berinisial J (DPO) dengan sistem laku bayar. Polisi masih memburu tersangka lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Kasus tersebut masih didalami polisi untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
(wib)
tulis komentar anda