Diteken Anies, Ini Syarat Warga Dapatkan SIKM Jakarta

Jum'at, 07 Mei 2021 - 07:12 WIB
Seorang warga tengah melihat syarat untuk mendapatkan SIKM Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021. Adapun isi Kepgub tersebut ialah tentang prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Jakarta selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Anies memaparkan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur beberapa hal di antaranya.

"Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik. Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," tutur Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).

Lebih lanjut, SIKM hanya diperuntukan untuk orang yang melakukan perjalanan tidak untuk mudik. Antara lain untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selanjutnya, pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.



"Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id," jelas Anies.

Berikut persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

1. Kunjungan keluarga sakit:

a.KTP Pemohon
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More