Pemohon SIKM Jakarta Tembus 1,1 Juta Orang

Rabu, 17 Juni 2020 - 15:33 WIB
loading...
Pemohon SIKM Jakarta Tembus 1,1 Juta Orang
Pemohon SIKM Jakarta yang diakses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tembus hingga 1,1 juta orang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang diakses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tembus hingga 1,1 juta orang. Dari 1,1 juta tersebut, hanya 122.929 yang berkasnya diterima petugas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta , Benni Aguscandra mengatakan, angka pemohon SIKM sebanyak 1 juta orang itu tercatat sejak dibukanya pelayanan SIKM pada Jumat, 15 Mei 2020 hingga data terakhir Selasa, 16 Juni 2020 kemarin."Tercatat ada 1.104.139 pengguna yang mengakses perizinan SIKM melalui website," kata Benny Aguscandra dalam siaran tertulisnya, Rabu (17/6/2020).

Benni menjelaskan, dari 1,1 juta pengakses, hanya 122.929 permohonan berkas yang diterima petugas. Dari total permohonan itu, terdapat 534 berkas yang masih dalam proses karena baru diajukan pemohon. Sementara permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan teknis mencapai 52.239 permohonan. Setelah memenuhi persyaratan pemohon, lalu petugas menerbitkan SIKM secara elektronik.

Kemudian sebanyak 57,3% dari total permohonan atau 70.156 berkas ditolak atau tidak disetujui. Mereka ditolak karena berkas yang diajukan tidak lengkap. Misalnya tidak membubuhkan tanda tangan atau materai hingga tidak mencantumkan nama pada surat tugas yang diajukan, tidak mencantumkan alamat e-mail dan sebagainya.

"Kami menghimbau pemohon pelajari terlebih dahulu dan unduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM," ungkapnya. (Baca: Kawasan Puncak Kerap Macet di Masa PSBB Transisi, Ini Respons Bupati Bogor)

SIKM sendiri bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

Selain itu surat tersebut harus bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang). Serta, surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP. Sementara Khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, berupa surat keterangan kelurahan/desa asal; surat pernyataan sehat bermaterai. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) dan surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan.

Kemudian surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali). Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP. Kepemilikan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO" ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)