Begini Aturan SIKM yang Benar di Jakarta, Awas Banyak Beredar Informasi Hoaks

Senin, 10 Mei 2021 - 20:29 WIB
loading...
Begini Aturan SIKM yang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk wilayah Ibu kota selama masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku selama periode tanggal 6-17 Mei 2021.



Namun banyak Informasi hoaks terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta 2021. Untuk meluruskan informasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan tata cara mengurus dan mendapatkan SIKM, yang benar, melalui akun media sosialnya, Senin (10/5/2021). Berikut isinya:

Begini Aturan SIKM yang Benar di Jakarta, Awas Banyak Beredar Informasi Hoaks

Begini Aturan SIKM yang Benar di Jakarta, Awas Banyak Beredar Informasi Hoaks

Begini Aturan SIKM yang Benar di Jakarta, Awas Banyak Beredar Informasi Hoaks

Begini Aturan SIKM yang Benar di Jakarta, Awas Banyak Beredar Informasi Hoaks
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)