Kasus Mafia Tanah Cakung, Kejaksaan Minta Polisi Serius Kejar Buronan Benny Tabalujan
Minggu, 02 Mei 2021 - 21:36 WIB
Sebab, dua pelaku lainnya yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dan pimpinan PT Salve Veritate Achmad Djufri sudah diproses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, Paryoto dinyatakan bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
“Penyidik harus mencari DPO di mana, padahal dua orang sudah diproses. Pasti kita serius menangani semua perkara. Itu (Benny Tabalujan) bukan buronan Kejaksaan, tapi buronan polisi,” ujar Ashari.
Baca juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Terkait putusan kasasi MA yang menghukum bersalah Paryoto, kejaksaan segera melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan. “Kalau sudah ada putusan MA ya tinggal dieksekusi,” katanya.
Sedangkan, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengaku belum mengetahui perkembangan tersangka Benny Tabalujan. Karena, dia hanya menerima pelimpahan berkas perkara pemalsuan sertifikat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingat kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
“Itu (Benny Tabalujan) belum tahu kita. Itu urusan penyidik. Kan kita (Kejari Jakarta Timur) hanya menerima limpahan dari Kejati DKI. Paryoto (terdakwa mantan juru ukur BPN) juga dari Kejati. Kita enggak tahu bagaimana perkembangannya. Kita nunggu dari Kejati saja,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya Achamd Djufri. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tanggal 10 Oktober 2018.
“Penyidik harus mencari DPO di mana, padahal dua orang sudah diproses. Pasti kita serius menangani semua perkara. Itu (Benny Tabalujan) bukan buronan Kejaksaan, tapi buronan polisi,” ujar Ashari.
Baca juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Terkait putusan kasasi MA yang menghukum bersalah Paryoto, kejaksaan segera melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan. “Kalau sudah ada putusan MA ya tinggal dieksekusi,” katanya.
Sedangkan, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengaku belum mengetahui perkembangan tersangka Benny Tabalujan. Karena, dia hanya menerima pelimpahan berkas perkara pemalsuan sertifikat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingat kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
“Itu (Benny Tabalujan) belum tahu kita. Itu urusan penyidik. Kan kita (Kejari Jakarta Timur) hanya menerima limpahan dari Kejati DKI. Paryoto (terdakwa mantan juru ukur BPN) juga dari Kejati. Kita enggak tahu bagaimana perkembangannya. Kita nunggu dari Kejati saja,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya Achamd Djufri. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tanggal 10 Oktober 2018.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda