Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:21 WIB
loading...
Kejagung Bantu Polisi...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Sunarta siap membantu aparat kepolisian untuk mengejar buronan Benny Tabalujan , tersangka kasus pemalsuan surat tanah.

Apalagi, bidang Intelijen Kejaksaan sedang gencar-gencarnya menjalankan program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 yang digulirkan dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut dia, ada tahapan untuk menangkap pelaku kejahatan yang masuk DPO supaya ditindaklanjuti dengan cepat oleh bidang Intelijen Kejaksaan Agung. (Baca juga: Kompolnas Dukung Polisi Buru Benny Tabalujan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Cakung)

“Kalau buron itu yang penting Kejari (Kejaksaan Negeri) mana ajukan saja permohonan akan kami tanggapi langsung. Kan prosesnya begitu, kita tidak tahu itu buron kalau belum ada permintaan, setidaknya informasi,” ujar Sunarta di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mendukung langkah Kejaksaan Agung yang memburu buronan mafia tanah Benny Tabalujan. Sebab, jaksa bidang Intelijen punya program tangkap buronan.

“Tugas intelijen itu melacak keberadaan orang yang masuk DPO. Dengan sarana teknologi informasi yang dimiliki Kejaksaan, itu bisa cepat mengetahui di mana dan bagaimana pola komunikasinya. Jadi memang harus dilakukan,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik belum update terhadap pengejaran buronan Benny Tabalujan.

Pihaknya kini tengah fokus mengamankan masalah aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kerumunan massa di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. "Belum diupdate," ucapnya. (Baca juga: Pengacara Korban Minta Benny Tabalujan Dihadirkan ke Publik)

Sementara, pengacara Benny Tabalujan Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Dia mengatakan, Benny Tabalujan tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. "Enggak bisa karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," ujar Haris.

Sekadar informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)