Kompolnas Dukung Polisi Buru Benny Tabalujan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Cakung

Sabtu, 28 November 2020 - 21:07 WIB
loading...
Kompolnas Dukung Polisi Buru Benny Tabalujan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Cakung
Kompolnas membuka diri terhadap pihak-pihak yang ingin melaporkan pengusaha Benny Simon Tabalujan.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membuka diri terhadap pihak-pihak yang ingin melaporkan pengusaha Benny Simon Tabalujan. Benny telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan mekanisme permohonan dokumen lahan 7,7 hektare di Cakung, Jakarta Timur.

Kompolnas pun menyokong penerbitan red notice terhadap Benny yang diduga melarikan diri ke luar negeri itu."Saya melihat penyidik sudah melakukan langkah yang benar. Tetapi jika pelapor merasa kurang puas, dipersilakan untuk mengadu ke Irwasda Polda Metro Jaya selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Poengky Indarti menyarankan pelapor Abdul Halim mengadukan ke lembaganya terkait penanganan kasus penyerobotan lahan tanah seluas 7,7 hektare dengan tersangkayang berstatus DPO tersebut. (Baca: Tawuran Bawa Senjata Tajam, Polisi Ciduk 10 Orang di Tanjung Priok)

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum dapat menangkap Benny DPO kasus pemalsuan mekanisme permohonan dokumen lahan seluas 7,7 hektare. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum meng-update terhadap pengejaran Benny."Belum diupdate," ujar Ade singkat.

Sebagai informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya Achmad Djufri.

Kini persidangan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan. Selain Djufri, oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3112 seconds (0.1#10.140)