Pengguna Travel Gelap, Kemenhub: Jika Kecelakaan Tak Ditanggung Asuransi

Kamis, 29 April 2021 - 14:33 WIB
Mobil travel gelap yang diamankan polisi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Penumpang yang menggunakan travel gelap jika terjadi kecelakaan tidak akan ditanggung asuransi. Pasalnya, kendaraan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .

Demikian disampaikan oleh Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Ahmad Yani. Kata dia, hal tersebut juga tercantum dalam aturan yang ada.

“Mereka yang menggunakan travel gelap bila terjadi kecelakaan maka tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi,” katanya di Lapangan Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia melanjutkan, travel gelap seperti ini dampaknya cukup besar bagi kecelakaan di jalan selama ini. Karena, kebanyakan travel gelap tersebut kendaraannya jarang dilakukan pengecekan secara langsung hal tersebut tentunya sangat berbahaya.

“Jadi saya juga meminta kepada trave gelap yang masih beroperasi bisa mengurus izin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat,” katanya.



Dia menegaskan, untuk pengurusan izin hanya dibutuhkan waktu tiga hari sehingga informasi adanya kesulitan dalam pengurusan izin tidaklah benar. Terkait dengan adanya pengamanan travel gelap ini, dirinya mengapresiasi langkah kepolisian itu sehingga keamanan masyarakat terjamin.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More