Mobil Dirampas Debt Collector, Korban Ungkap Kekeliruan Data Leasing

Rabu, 24 Maret 2021 - 13:31 WIB
Korban perampasan mobil oleh debt Collector melapor ke Polres Tangsel. Foto: Hambali/MPI
TANGERANGD - Perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector makin meresahkan. Berbekal surat kuasa dari leasing , sejumlah pria sangar mengambil paksa kendaraan. Namun kali ini, korbannya berinisial LA (40), mengungkap adanya kekeliruan data tunggakan.

LA mengaku jika mobilnya merek Honda Mobilio dengan nomor polisi B 1059 NRJ ditarik di jalan saat melintas di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Padahal menurut dia, cicilannya hanya menunggak 2 bulan dan bukan 5 bulan sebagaimana ditulis dalam surat penarikan.

"Jadi ada kesalahan data, kita memang menunggak tapi baru 2 bulan. Kalau keterangan dalam surat yang ditunjukkan debt collector itu nunggaknya udah 5 bulan. Salah datanya itu, tapi mobilnya tetap dibawa paksa," tutur LA, usai memertanyakan kejadian itu ke kantor leasing di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (24/03/21).

Meski mobilnya telah ditarik debt collector, LA mengaku terus mencicil angsuran hingga saat ini. Dia pun kecewa karena saat akan menebus kendaraannya, pihak leasing mengharuskan pembayaran uang penarikan Rp15 juta, di luar pembayaran pokok.

"Kesalahannya itu kan karena data perusahaan leasing yang salah, lalu mobil saya ditarik di jalan. Setelah dicek datanya secara jelas, pihak leasing sendiri sudah mengakui telatnya itu 2 bulan bukan 5 bulan. Kan bukan kesalahan saya, kenapa biaya penarikan Rp15 juta dibebankan ke saya?," keluhnya.



Diceritakan LA, penarikan itu seharusnya tak perlu terjadi jika perusahaan leasing memiliki data akurat. Karena kalaupun telah telat 2 bulan, LA masih bisa mencari dana talangan untuk menutupi. Sementara mobilnya, masih bisa dipergunakan untuk mencari nafkah.

"Kalau 2 bulan itu kan bisa dikasih peringatan dulu misalnya, yang penting kita kan itikad baik selama ini. Ini nggak ada peringatan atau apa, tapi mobil langsung ditarik, datanya salah pula. Ini jelas merugikan saya karena mobil tetap ditahan sama leasing, sementara biaya penarikan kita juga yang diharuskan bayar," ungkapnya.

LA pun bersedia membayarkan tanggungan pokok atas keterlambatan cicilannya itu. Namun dia keberatan, kalau biaya penarikan dibebankan kepadanya. Sementara kesalahan pengecekan data ada di pihak leasing.

"Kalau bayar cicilan, denda, itu sudah kewajiban konsumen, saya harus bayar itu. Tapi kalau biaya penarikan, masa saya yang harus tanggung? Cicilan per bulan aja cuma Rp4 jutaan, masa saya harus bayar Rp15 juta buat biayai preman narik paksa di jalan, enggak mau saya," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More