Video Syur Gisel-Nobu Dikirim Terdakwa via WhatsApp Group
Selasa, 09 Maret 2021 - 16:14 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pada Selasa (9/3/2021) dengan terdakwa PP dan MN. Dalam sidang ini diketahui MN mengirimkan video syur tersebut ke WhatsApp Group (WAG).
Meski demikian kuasa hukum MN yakni, Andreas menilai mengirimkan video ke WhatsApp Group tidak lah masuk unsur menyebarluaskan. Andreas pun meminta penjelasan maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal unsur penyebarluasan video syur tersebut.
"Gimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke unusr menyebarluaskan," kata Andreas, Selasa (9/3/2021). Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya hanya mengirim video syur itu ke WhatsApp Group dan itu tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.
"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapa pun orang, di mana pun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," kata Andreas.
Andreas menuturkan, alasan MN mengirim video tersebut ke WA Grup hanya untuk mendapatkan penjelasan."Beda kalau Twitter, kalau Twitter kan siapa pun bisa akses. Jadi disitu kurang tepat. Kedua, niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok (kebanaran video syur tersebut). Sudah saya tekankan, jangan bohong," tuturnya.
Diketahui, PP dan MN telah disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski demikian kuasa hukum MN yakni, Andreas menilai mengirimkan video ke WhatsApp Group tidak lah masuk unsur menyebarluaskan. Andreas pun meminta penjelasan maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal unsur penyebarluasan video syur tersebut.
"Gimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke unusr menyebarluaskan," kata Andreas, Selasa (9/3/2021). Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya hanya mengirim video syur itu ke WhatsApp Group dan itu tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.
"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapa pun orang, di mana pun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," kata Andreas.
Andreas menuturkan, alasan MN mengirim video tersebut ke WA Grup hanya untuk mendapatkan penjelasan."Beda kalau Twitter, kalau Twitter kan siapa pun bisa akses. Jadi disitu kurang tepat. Kedua, niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok (kebanaran video syur tersebut). Sudah saya tekankan, jangan bohong," tuturnya.
Diketahui, PP dan MN telah disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda