DKI Ancam Cabut Izin Klinik atau Rumah Sakit Penjual Surat Bebas Covid-19
Senin, 18 Mei 2020 - 14:20 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh klinik dan rumah sakit yang ada di wilayahnya tidak ada melakukan praktik jual beli surat bebas Covid-19 kepada masyarakat. Izin operasional klinik dan rumah sakit akan dicabut apabila kedapatan memperjualbelikan surat tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas mengatakan, telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi untuk melakukan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter.
"Kami belum menemukan adanya klinik atau rumah sakit yang menperjualbelikan surat bebas Covid-19. Sudin masing-masing wilayah lakukan pengawasan," ujarnya, Senin (18/5/2020). (Baca juga: Setelah Lebaran, Anies Diminta Longgarkan PSBB)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik itu terdapat pasal apabila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.
"Ada pasalnya tentang sanksi dari mulai administratif sampai pencabutan izin," katanya.
Weningtyas menyebutkan telah mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah tempat jual beli online. (Baca juga: Dishub DKI Diminta Koordinasi dengan Kemenhub Terkait Larangan Orang Keluar Masuk Jakarta)
"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerja sama," ucapnya.
Sebelumnya, viral di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi telah menagkap tujuh orang terkait kasus tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas mengatakan, telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi untuk melakukan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter.
"Kami belum menemukan adanya klinik atau rumah sakit yang menperjualbelikan surat bebas Covid-19. Sudin masing-masing wilayah lakukan pengawasan," ujarnya, Senin (18/5/2020). (Baca juga: Setelah Lebaran, Anies Diminta Longgarkan PSBB)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik itu terdapat pasal apabila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.
"Ada pasalnya tentang sanksi dari mulai administratif sampai pencabutan izin," katanya.
Weningtyas menyebutkan telah mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah tempat jual beli online. (Baca juga: Dishub DKI Diminta Koordinasi dengan Kemenhub Terkait Larangan Orang Keluar Masuk Jakarta)
"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerja sama," ucapnya.
Sebelumnya, viral di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi telah menagkap tujuh orang terkait kasus tersebut.
(jon)
tulis komentar anda