Dishub DKI Diminta Koordinasi dengan Kemenhub Terkait Larangan Orang Keluar Masuk Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan DKI berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana larangan orang keluar masuk Ibu Kota. Pasalnya, terdapat beberapa kebijakan Pemprov DKI yang dianulir Kemenhub.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, untuk memutus penyebaran rantai Covid-19 diperlukan koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan daerah. Sayangnya, ada kebijakan Pemprov DKI yang kerap dianulir oleh pemerintah pusat. (Baca juga: Bansos Sembako Tahap Tiga Disalurkan, Jokowi: Semoga Lebih Cepat dan Lancar)
Contohnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek online mengangkut penumpang, namun Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membolehkan selama PSBB. Tapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bergeming dimana tetap melarang ojek daring mengambil penumpang.
"Kami berharap ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terjadi keselarasan pemahaman dalam menjalani rencana tersebut," ujar Taufik, Senin (18/5/2020).
Pemprov DKI memperketat akses masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibu Kota dalam menekan penyebaran Covid-19. Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Baca juga: PT KAI Siapkan Skenario Perjalanan Kereta Api Normal)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, untuk memutus penyebaran rantai Covid-19 diperlukan koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan daerah. Sayangnya, ada kebijakan Pemprov DKI yang kerap dianulir oleh pemerintah pusat. (Baca juga: Bansos Sembako Tahap Tiga Disalurkan, Jokowi: Semoga Lebih Cepat dan Lancar)
Contohnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek online mengangkut penumpang, namun Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membolehkan selama PSBB. Tapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bergeming dimana tetap melarang ojek daring mengambil penumpang.
"Kami berharap ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terjadi keselarasan pemahaman dalam menjalani rencana tersebut," ujar Taufik, Senin (18/5/2020).
Pemprov DKI memperketat akses masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Ibu Kota dalam menekan penyebaran Covid-19. Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Baca juga: PT KAI Siapkan Skenario Perjalanan Kereta Api Normal)
(jon)