Kecanduan Judi Online, 2 Perampok Mobil Pikap Hantam Kepala Korban dengan Batu
Senin, 15 Februari 2021 - 22:26 WIB
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan tersangka JL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan modus operandi kejahatan yang kian beragam. Wahyu juga meminta masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan perangkat GPS untuk melacak saat terjadi kemalingan.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan modus operandi kejahatan yang kian beragam. Wahyu juga meminta masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan perangkat GPS untuk melacak saat terjadi kemalingan.
(thm)
tulis komentar anda