Kecanduan Judi Online, 2 Perampok Mobil Pikap Hantam Kepala Korban dengan Batu
loading...
A
A
A
TANGERANG - Aksi perampokan mobil pikap terjadi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang berjumlah dua orang tega melukai korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro mengatakan, aksi perampokan terjadi pada Kamis 28 Januari 2021. Saat itu, GS (49), pengusaha rental mobil pikap sedang mangkal di depan Plaza Kutabumi, Pasar Kemis. "Korban memang memang biasa menyewakan jasa angkutan barang," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Korban kemudian dihampiri pelaku AK (36) yang berpura-pura hendak menyewa mobil untuk keperluan mengangkut barang-barang pindahan rumah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
"Awalnya tersangka meminta korban agar melepas kunci. Namun, korban menolak dan tetap ingin membawa sendiri mobilnya. Korban kemudian berangkat menuju Desa Gintung bersama dengan pelaku," ungkapnya.
Tetapi di tengah perjalanan, tersangka meminta korban terlebih dahulu menuju Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Pasar Kemis untuk menjemput rekannya, yakni S, yang ternyata sudah menyiapkan batu karang untuk memukul korban.
"Sesampainya di Desa Gintung, tersangka memberitahu korban, bahwa dirinya tidak jadi mengangkut barang-barang pindahan rumah dengan alasan barang-barang sudah dibawa dengan menggunakan mobil lain," paparnya.
Korban yang masih belum curiga, lalu diminta untuk mengantarkan tersangka ke sebuah lapak di Kampung Ketos, Kelurahan Sindangsari, Pasar Kemis, dengan alasan akan mengangkut barang-barang limbah.
"Tetapi sesampainya di lokasi, korban diminta berhenti dan saat itulah tersangka AK langsung menghantam kepala korban dengan batu karang berkali-kali hingga korban terluka parah dan jatuh pingsan," beber Wahyu.
Melihat korbannya pingsan dengan luka parah, kedua tersangka langsung mengambil alih mobil dan membawa telepon genggam korban. Korban terlebih dahulu dibuang ke pinggir jalan dan langsung membawa kabur mobil korban.
"Setelah tersadar, korban membuat laporan ke Polsek Pasar Kemis dan langsung dilakukan penyelidikan," terangnya.
Tidak butuh waktu lama, dalam tempo satu hari polisi langsung berhasil mengidentifikasi pelaku AK. Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan di rumah AK, Kampung Ketos Kombo, Desa Pangadegan, dia sudah tidak ada.
Polisi ke rumah kerabatnya di Desa Pisangan Jaya, Kecantikan Sepatan. Di sana juga AK tidak ada. Baru pada Minggu 7 Februari 2021, polisi berhasil menciduk AK. Dia dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya.
"Dari keterangan tersangka AK diketahui bahwa mobil hasil kejahatan itu telah digadaikan sebesar Rp7 juta," ucapnya.
Polisi lalu menuju ke penadah mobil pikap curian itu di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Di sini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka penadah berinisial JL (43), berikut dengan mobil pikapnya.
"Kepada polisi, tersangka mengaku memakai uangnya untuk judi online. Tersangka kecanduan judi online," terangnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi masih memburu seorang tersangka lain yang membantu pelaku AK saat merampok mobil pikap dan menyediakan batu karang untuk memukul kepala korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan tersangka JL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan modus operandi kejahatan yang kian beragam. Wahyu juga meminta masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan perangkat GPS untuk melacak saat terjadi kemalingan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro mengatakan, aksi perampokan terjadi pada Kamis 28 Januari 2021. Saat itu, GS (49), pengusaha rental mobil pikap sedang mangkal di depan Plaza Kutabumi, Pasar Kemis. "Korban memang memang biasa menyewakan jasa angkutan barang," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Korban kemudian dihampiri pelaku AK (36) yang berpura-pura hendak menyewa mobil untuk keperluan mengangkut barang-barang pindahan rumah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
"Awalnya tersangka meminta korban agar melepas kunci. Namun, korban menolak dan tetap ingin membawa sendiri mobilnya. Korban kemudian berangkat menuju Desa Gintung bersama dengan pelaku," ungkapnya.
Tetapi di tengah perjalanan, tersangka meminta korban terlebih dahulu menuju Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Pasar Kemis untuk menjemput rekannya, yakni S, yang ternyata sudah menyiapkan batu karang untuk memukul korban.
"Sesampainya di Desa Gintung, tersangka memberitahu korban, bahwa dirinya tidak jadi mengangkut barang-barang pindahan rumah dengan alasan barang-barang sudah dibawa dengan menggunakan mobil lain," paparnya.
Korban yang masih belum curiga, lalu diminta untuk mengantarkan tersangka ke sebuah lapak di Kampung Ketos, Kelurahan Sindangsari, Pasar Kemis, dengan alasan akan mengangkut barang-barang limbah.
"Tetapi sesampainya di lokasi, korban diminta berhenti dan saat itulah tersangka AK langsung menghantam kepala korban dengan batu karang berkali-kali hingga korban terluka parah dan jatuh pingsan," beber Wahyu.
Melihat korbannya pingsan dengan luka parah, kedua tersangka langsung mengambil alih mobil dan membawa telepon genggam korban. Korban terlebih dahulu dibuang ke pinggir jalan dan langsung membawa kabur mobil korban.
"Setelah tersadar, korban membuat laporan ke Polsek Pasar Kemis dan langsung dilakukan penyelidikan," terangnya.
Tidak butuh waktu lama, dalam tempo satu hari polisi langsung berhasil mengidentifikasi pelaku AK. Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan di rumah AK, Kampung Ketos Kombo, Desa Pangadegan, dia sudah tidak ada.
Polisi ke rumah kerabatnya di Desa Pisangan Jaya, Kecantikan Sepatan. Di sana juga AK tidak ada. Baru pada Minggu 7 Februari 2021, polisi berhasil menciduk AK. Dia dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya.
"Dari keterangan tersangka AK diketahui bahwa mobil hasil kejahatan itu telah digadaikan sebesar Rp7 juta," ucapnya.
Polisi lalu menuju ke penadah mobil pikap curian itu di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Di sini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka penadah berinisial JL (43), berikut dengan mobil pikapnya.
"Kepada polisi, tersangka mengaku memakai uangnya untuk judi online. Tersangka kecanduan judi online," terangnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi masih memburu seorang tersangka lain yang membantu pelaku AK saat merampok mobil pikap dan menyediakan batu karang untuk memukul kepala korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan tersangka JL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan modus operandi kejahatan yang kian beragam. Wahyu juga meminta masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan perangkat GPS untuk melacak saat terjadi kemalingan.
(thm)