Penyesuaian Periodisasi PPKM, Wagub DKI Sebut Masyarakat Lebih Patuh

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:23 WIB
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya sudah memutuskan PSBB transisi pada 3-17 Januari 2021 melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. ( )



Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.

Melalui Kepgub ini, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB pada 11-25 Januari 2021. Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More