Meroketnya Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Dikritisi
Sabtu, 28 November 2020 - 23:57 WIB
Hal tersebut sempat dikeluhkan anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat Neneng Hasanah saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020). Dia menilai dokumen RKPD dan rancangan KUA-PPAS belum ditampilkan pada portal https.apbd.jakarta.go.id.
Saat ini, warga DKI tak lagi bebas mengakses situs APBD DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI menerapkan sistem baru bernama Smart Budgeting di tautan smartapbddev.jakarta.go.id.
Sistem itu mewajibkan pengunjung situs untuk melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum bisa mengakses laman APBD DKI. Adapun cara registrasinya yaitu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal itu pun dikritik oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Eneng Malianasari mengatakan, Pemprov DKI telah merintangi hak warga Jakarta untuk mengawal dan mengawasi penggunaan uang rakyat.
Saat ini, warga DKI tak lagi bebas mengakses situs APBD DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI menerapkan sistem baru bernama Smart Budgeting di tautan smartapbddev.jakarta.go.id.
Sistem itu mewajibkan pengunjung situs untuk melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum bisa mengakses laman APBD DKI. Adapun cara registrasinya yaitu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal itu pun dikritik oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Eneng Malianasari mengatakan, Pemprov DKI telah merintangi hak warga Jakarta untuk mengawal dan mengawasi penggunaan uang rakyat.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda