Konsesi Tanah Pelabuhan Marunda, Pengamat Minta MA Selamatkan Aset Negara

Jum'at, 13 November 2020 - 22:10 WIB
Ahmad mengatakan, Laporan keuangan (audit oleh KAP), tidak ada sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019. Sejak tahun 2015 itu, PT. KBN hanya menerima dividen sebesar Rp3,1 miliar. PT KCN juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban Pembangunan Dermaga.

“Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan melanggar Anggaran Dasar Perusahaan sehingga mengakibatkan negara cq. PT. KBN (Persero) mengalami kerugian,” terang Ahmad.

Adapun sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima gugatan PT KBN yang membatalkan konsesi PT KCN untuk pengelolaan tanah negara seluas 1.700 Meter persegi dan Wilayah Pantai 1.000 Meter persegi. Di tingkat kasasi, MA tidak menerimanya.

Lalu MA membatalkan putusan PT DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 10 Januari 2029, yang menguatkan putusan PN. Jakarta Utara Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, tanggal 9 Agustus 2018 yang mengabulkan gugatan Penggugat. MA menyatakan PN Jakut tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More