Demo Anarkis 8 dan 13 Oktober 2020, Polisi Tetapkan 131 Tersangka

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:43 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka demo anarkis yang terjadi pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 131 tersangka kasus anarkisme saat aksi unjuk rasa pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Dari 131 tersangka, 69 orang di antaranya ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Perkembangan aksi unjuk rasa anarkis pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu ada sebanyak 131 orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana pada wartawan, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan di Gedung ESDM, perusakan mobil di kawasan Penjompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko. Lalu, soal kasus ambulans di Cikini, kasus kerusuhan di Tugu Tani, melakukan perusakan pos polisi, dan menganiaya anggota Polisi.

"Totalnya ada 69 yang dilakukan penahanan, 20 orang diantaranya tersangka kasus perusakan halte dan fasilitas publik, termasuk pos pol di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," tuturnya. (Baca: BPBD Imbau Warga Bekasi Waspadai Dampak Fenomena La Nina)

Adapun para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang Pengeroyokan pada orang dan barang, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More