Tak Sediakan Thermo Gun, 1 Rumah Makan di Tanjung Priok Disegel

Kamis, 15 Oktober 2020 - 02:09 WIB
Satpol PP menyegel tempat usaha makan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
JAKARTA - Tim pengawasan dan penindakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Kecamatan Tanjung Priok melakukan pengawasan di sejumlah tempat usaha yang berada di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok.

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, meskipun telah diberi kelonggaran dengan PSBB transisi, akan tetapi masih banyak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

"Dari tiga tempat usaha kuliner yang kita pantau ada satu rumah makan yang disegel dan ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan seperti kapasitas kursi yang melebihi dan tidak tersedia thermo gun," kata Evita saat dikonfirmasi Rabu (14/10/2020).

Evita menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring aktivitas masyarakat secara rutin di sejumlah lokasi selama masa pemberlakuan PSBB transisi yang mengacu pada Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 79 Tahun 2020.

Termasuk Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Dimana penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.



"Bagi para pelanggar akan tetap dikenakan sanksi yang tegas. Tetap waspada dan ikuti anjuran pemerintah dengan gerakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan yang menjadi upaya pencegahan Covid-19," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More