PSBB Transisi, Dinas Pendidikan DKI Belum Izinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Minggu, 11 Oktober 2020 - 16:01 WIB
f. membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;

g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;

h. memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19;

i. melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19;

j. mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19; dan

k. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.

Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.(Baca juga; PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25% )

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait," seperti yang dikutip dalam Pergub 101/2020, Minggu (11/10/2020).
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More