PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25%

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:39 WIB
loading...
PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25%
Sejumlah sektor industri parwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah sektor industri parwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Selain mengizinkan kembali makan di tempat restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air, dan live music, diatur dengan kapasitas tertentu.

Untuk restoran, kapasitas maksimal 50% dan boleh langsung beroperasi mulai berlakunya PSBB transisi. Jarak pengunjung maksimal 1,5 meter dan diperbolehkan menyelenggarakan live musik dengan syarat tidak boleh terjadi kerumunan. Pelayanan diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Kemudian untuk taman rekreasi pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Pembelian tiket diwajibkan secara daring dan pengunjung di atas usia 60 tahun belum diizinkan. (Baca juga; PSBB Transisi, Perkantoran Diwajibkan Mendata Pengunjung )

Untuk wisata pusat kebugaran, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 06.00WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 25%. Jarak antar orang minimal dua meter dan latihan bersama hanya boleh dilakukan di ruang terbuka. Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

"Aktivitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25%. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan," bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata yang dikutip, Minggu (11/10/2020).

Salon dan barbershop diperbolehkan beroperasi maksimal 50%, namun pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Jarak maksimal 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

"Wisata dan olahraga air diperbolehkan dengan kapasitas 25% dan berjarak 1 meter," seperti kutipan yang diatur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )

Fasilitas olahraga indor dan outdoor diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan menjaga jarak maksimal 2 meter. Untuk keluarga indoor tidak boleh ada penonton dan harus mengajukan permohonan buka usaha. "Museum, galeri seni, tempat pameran maksimal berkapasitas 50% mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober 2020. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Pada masa PSBB ketat, restoran tidak boleh menyediakan makan di tempat, bioskop, taman, pusat kebugaran, olahraga air dan sektor wisata lainnya tidak diperbolehkan beroperasi. (Baca juga; Besok PSBB Ketat di Ibu Kota Berakhir, 5 Wilayah Ini Terbanyak Covid-19 )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3345 seconds (0.1#10.140)