PSBB Transisi, Dinas Pendidikan DKI Belum Izinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Minggu, 11 Oktober 2020 - 16:01 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dilakukan pada masa PSBB transisi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dilakukan pada masa PSBB transisi . Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online.

Sekertaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. "Belum ada," kata Susi Nurhati kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).(Baca juga; PSBB Transisi, Peraturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan )

Kendati belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, Pemprov DKI Jakarta mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) 101/ 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan beraktivitas.

Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020. Pada pasal 9 berbunyi, Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Perlindungan kesehatan yang dimaksud meliputi:



a. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;

b. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;

d. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;

e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More