PSBB Transisi, Peraturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:58 WIB
loading...
PSBB Transisi, Peraturan...
Selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta, kebijakan kendaraan ganjil genap masih ditiadakan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta, kebijakan kendaraan ganjil genap masih ditiadakan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pemberlakukan PSBB transisi mulai Senin (12/10/2020).

“Hasil koordinasi dengan kadishub, besok ganjil-genap masih ditiadakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25% )

Namun, dia belum mengetahui sampai kapan kebijakan tersebut ditiadakan. “Kita lihat perkembangannya nanti, sementara ini ditiadakan terlebih dahulu,” tukasnya. (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)