PSBB Transisi, Peraturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta, kebijakan kendaraan ganjil genap masih ditiadakan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pemberlakukan PSBB transisi mulai Senin (12/10/2020).
“Hasil koordinasi dengan kadishub, besok ganjil-genap masih ditiadakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25% )
Namun, dia belum mengetahui sampai kapan kebijakan tersebut ditiadakan. “Kita lihat perkembangannya nanti, sementara ini ditiadakan terlebih dahulu,” tukasnya. (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )
“Hasil koordinasi dengan kadishub, besok ganjil-genap masih ditiadakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (11/10/2020). (Baca juga; PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25% )
Namun, dia belum mengetahui sampai kapan kebijakan tersebut ditiadakan. “Kita lihat perkembangannya nanti, sementara ini ditiadakan terlebih dahulu,” tukasnya. (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )
(wib)