Ditjen PAS Tegaskan Penggunaan Ponsel Dalam Lapas Dilarang

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 14:08 WIB
Kepolisian mendapatkan fakta, terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan (53), membawa ponsel milik rekan satu kamarnya saat kabur. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepolisian mendapatkan fakta bahwa terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) membawa telepon selular (ponsel) milik rekan satu kamarnya saat melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang.

Namun, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menegaskan, penggunaan telepon selular (ponsel) dilarang. (Baca juga; 5 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan, Terindikasi Bantu Cai Changpan Kabur )

"Tidak pernah ada aturan yang memperbolehkan narapidana membawa telepon selular ke dalam lingkungan lapas termasuk di dalam kamar hunian," kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi Sabtu (3/10/2020).

Diketahui sebelumnya, polisi menyelidiki pelarian Cai Changpan dengan memeriksa seorang rekan sekamarnya di Lapas Tangerang. Diketahui Cai Changpan membawa telepon genggam milik rekannya.

Chai kemudian melarikan diri menemui anak dan isterinya di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Di sana telepon selularnya diberikan kepada anaknya.



Cai Changpan kemudian masuk ke dalam hutan di kawasan Tenjo dan sampai saat ini perburuan terhadap gembong narkoba terpidana mati itu masih terus dilakukan. (Baca juga; Polisi Fokus ke Hutan Tenjo Bogor Tempat Cai Changpan Bersembunyi )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More