Kang Emil Akan Berkantor di Depok, Ini Kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Depok
Rabu, 30 September 2020 - 16:07 WIB
DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana akan berkantor di Depok untuk memastikan penanganan Covid-19 di Bodebek berjalan dengan baik. Diketahui bahwa Kota Depok saat ini kembali ke status risiko tinggi atau zona merah.
“Hari Senin kemarin kita sudah diumumkan oleh Satgas pusat Depok zona merah bersama dengan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Cilegon, merah semua termasuk seluruh DKI. Jadi penyebaran Covid-19 di Jabodetabek hampir merata peningkatan trend kasusnya cukup tinggi,” ungkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, Rabu (30/9/2020).
Dadang menuturkan, penanganan Covid-19 adalah masalah lintas batas teritorial. Sehingga penyelesaiannya pun tidak bisa dilakukan secara parsial. (Baca: Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Kelurahan Semanan Tutup 3 Hari)
“Pandemi Covid-19 adalah masalah lintas kabupaten/kota/provinsi. Saya rasa itu sudah seharusnya dan sudah menjadi tanggung jawab provinsi untuk dapat mengoordinasikan urusan lintas kabupaten/kota di Bodebek dan mengomunikasikan dengan DKI Jakarta dan Banten. Undang-Undang sudah mengatur demikian terkait urusan-urusan pemerintahan yang lintas daerah,” tuturnya.
Dadang melanjutkan, selama menangani Covid-19, pihaknya berkordinasi dengan wilayah lain di Bodebek dan DKI secara parsial. Padahal, menurut dia, perlu ada simpul, seperti Satgas Penanganan Covid-19 Jabodetabek atau Bodebek. “Selama ini kami berkoordinasi dengan kabupaten/kota di Bodebek dan juga DKI dilaksanakan secara parsial, untuk mensinergikan kebijakan penanganan Covid19, sehingga perlu waktu dan proses. Idealnya harus ada simpul, seperti Satgas Penanganan Covid19 Jabodetabek atau Bodebek,” ungkapnya.
Di awal-awal kasus, menurut Dadang, koordinasi dan evaluasi dilaksanakan cukup rutin oleh Provinsi Jawa Barat. Namun ketika terjadi lonjakan kasus di Bodebek dalam dua bulan terakhir ini, media koordinasi yang dilakukan Provinsi Jawa Barat sangat minim. Padahal, Bodebek mayoritas zona risiko daerah tinggi.
“Kami Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok dari sejak Maret hingga saat ini, sudah berikhtiar maksimal. Tapi ada ruang-ruang keterbatasan kewenangan kabupaten/kota, terutama yang berperan sebagai simpul yang mengkoordinasikan daerah di Bodebek,” ujarnya.
Rencana Gubernur Jabar berkantor di Depok, menurut Dadang merupakan bentuk kehadiran provinsi dalam menangani Covid-19. Pihaknya pun sudah menunggu hal tersebut. “Dengan demikian, jika info media itu benar, maka menurut saya kehadiran provinsi di Bodebek adalah sudah menjadi tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang, dan itu yang memang kami tunggu selama ini,” pungkasnya.
“Hari Senin kemarin kita sudah diumumkan oleh Satgas pusat Depok zona merah bersama dengan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Cilegon, merah semua termasuk seluruh DKI. Jadi penyebaran Covid-19 di Jabodetabek hampir merata peningkatan trend kasusnya cukup tinggi,” ungkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, Rabu (30/9/2020).
Dadang menuturkan, penanganan Covid-19 adalah masalah lintas batas teritorial. Sehingga penyelesaiannya pun tidak bisa dilakukan secara parsial. (Baca: Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Kelurahan Semanan Tutup 3 Hari)
“Pandemi Covid-19 adalah masalah lintas kabupaten/kota/provinsi. Saya rasa itu sudah seharusnya dan sudah menjadi tanggung jawab provinsi untuk dapat mengoordinasikan urusan lintas kabupaten/kota di Bodebek dan mengomunikasikan dengan DKI Jakarta dan Banten. Undang-Undang sudah mengatur demikian terkait urusan-urusan pemerintahan yang lintas daerah,” tuturnya.
Dadang melanjutkan, selama menangani Covid-19, pihaknya berkordinasi dengan wilayah lain di Bodebek dan DKI secara parsial. Padahal, menurut dia, perlu ada simpul, seperti Satgas Penanganan Covid-19 Jabodetabek atau Bodebek. “Selama ini kami berkoordinasi dengan kabupaten/kota di Bodebek dan juga DKI dilaksanakan secara parsial, untuk mensinergikan kebijakan penanganan Covid19, sehingga perlu waktu dan proses. Idealnya harus ada simpul, seperti Satgas Penanganan Covid19 Jabodetabek atau Bodebek,” ungkapnya.
Di awal-awal kasus, menurut Dadang, koordinasi dan evaluasi dilaksanakan cukup rutin oleh Provinsi Jawa Barat. Namun ketika terjadi lonjakan kasus di Bodebek dalam dua bulan terakhir ini, media koordinasi yang dilakukan Provinsi Jawa Barat sangat minim. Padahal, Bodebek mayoritas zona risiko daerah tinggi.
“Kami Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok dari sejak Maret hingga saat ini, sudah berikhtiar maksimal. Tapi ada ruang-ruang keterbatasan kewenangan kabupaten/kota, terutama yang berperan sebagai simpul yang mengkoordinasikan daerah di Bodebek,” ujarnya.
Rencana Gubernur Jabar berkantor di Depok, menurut Dadang merupakan bentuk kehadiran provinsi dalam menangani Covid-19. Pihaknya pun sudah menunggu hal tersebut. “Dengan demikian, jika info media itu benar, maka menurut saya kehadiran provinsi di Bodebek adalah sudah menjadi tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang, dan itu yang memang kami tunggu selama ini,” pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda