Yani: Sekarang Bukan Soal Denda atau Sanksi, tapi Lebih Penting Menyelamatkan Jiwa

Senin, 21 September 2020 - 16:28 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko (kanan) melakukan sidak ke kawasan business park di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). Satu tempat usaha melanggar PSBB. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko meminta seluruh tempat usaha mematuhi aturan PSBB . Dia mengultimatum bila melanggar, pihaknya tak segan memberi sanksi.

Dalam aturan mendisiplinkan masyarakat, Pemkot Jakbar mengacu Pergub. Pihaknya juga tak segan mendenda pelanggar. “Sekarang bukan bicara soal denda atau sanksi, tapi lebih penting gimana menyelamatkan jiwa masyarakat, bagaimana melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Sepekan PSBB, 1.670 Orang Tanpa Masker Cuma Ditegur Saja)

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menegaskan denda akan diberikan kepada tempat yang melanggar, salah satunya satu tempat usaha di kawasan bussiness park Kebon Jeruk.

“Yang paling berat sampai ditutup. Sementara yang melanggar akan kami denda dulu. Nah, khusus di Kebon Jeruk kami tutup sementara, langgar lagi kami denda Rp50 juta,” tegasnya.

Usai penutupan, Pemkot Jakbar akan mendatangi kawasan itu untuk mengecek protokol kesehatan. “Kalau sampai 4 kali melanggar, kita cabut izin usahanya. Gak boleh berusaha, selamanya gak boleh,” katanya. (Baca juga: Cengkareng Timur Kasus Tertinggi Covid-19, Lurah: Kebanyakan Klaster Keluarga)





Selain menutup sementara dan melakukan penyemprotan disinfektan, dia juga menyarankan pemilik melakukan swab test kepada pengelola dan karyawannya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More