Ini Daftar Kantor Pemprov DKI Jakarta yang Ditutup Akibat COVID-19

Jum'at, 18 September 2020 - 23:03 WIB
Sejumlah gedung perkantoran milik Pemprov DKI Jakarta ditutup sementara selama 3 hari, setelah ditemukan kasus positif COVID-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah gedung perkantoran milik Pemprov DKI Jakarta ditutup sementara selama 3 hari, setelah ditemukan kasus positif COVID-19. Penghentian aktivitas sementara dan menerapkan bekerja dari rumah dilakukan sesuai Peraturan Gubernur No 88/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyebutkan, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus didisinfeksi / sterilisasi gedung. "Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19," katanya melalui siaran tertulisnya Jumat (18/9/2020). (Baca juga; 3 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Gambir Ditutup Sementara )

Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Saat aktif kembali, pegawai yang bekerja adalah 25% dalam waktu dan tempat yang bersamaan, dengan waktu kerja dibatasi. Sesuai SE Kepegawaian yang terbaru, waktu bekerja dari kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 08.00 - 13.30 WIB. (Baca juga; Temukan Kasus Baru Covid-19, Gedung Blok G Balai Kota Tutup 3 Hari )

Sejumlah kantor yang ditutup, yaitu;

1. Balai Kota Jakarta Blok G,



2. Kantor Dinas Teknis Abdul Muis

3. Sudin Pajak Jakarta Pusat,

4. Sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat,

5. Sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan,

6. Sebagian Kantor Dinas Kesehatan (pelayanan Posko Tanggap COVID-19 masih dibuka),

7. sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru, dan

8. Kantor Kecamatan Gambir.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More