Temukan Kasus Baru Covid-19, Gedung Blok G Balai Kota Tutup 3 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gedung Blok G Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, akan ditutup selama tiga hari mulai hari ini atau Kamis 17 September 2020 hingga Sabtu 19 September 2020.Penutupan satu gedung tersebut dilakukan seiring dengan adanya kasus positif Covid-19 baru di lingkungan Balai Kota.
"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karenaditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menegaskan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 Pasal 9 ayat (2) huruf F. Peraturan tersebut berbunyi "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19. ( )
Anies menekankan, wabah Covid-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Oleh sebab itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor, maka satu gedung tutup selama tiga hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan," tegas Anies. ( )
Selain melakukan penutupan selama tiga hari berturut-turut, Anies juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tiga cara.
Pertama, membersihkan lingkungan tempat kerja. Kedua, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. Ketiga, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karenaditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menegaskan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 Pasal 9 ayat (2) huruf F. Peraturan tersebut berbunyi "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19. ( )
Anies menekankan, wabah Covid-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Oleh sebab itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor, maka satu gedung tutup selama tiga hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan," tegas Anies. ( )
Selain melakukan penutupan selama tiga hari berturut-turut, Anies juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tiga cara.
Pertama, membersihkan lingkungan tempat kerja. Kedua, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja. Ketiga, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
(mhd)