Dua Pejabat DKI di Gedung Kantor Almarhum Saefullah Positif Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, tempat almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah bekerja, ditutup selama tiga hari mulai Kamis 17 September besok. Penutupan gedung bukan karena almarhum Saefullah, melainkan lantaran adanya pejabat tinggi pratama positif Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (2) Huruf F yang berbunyi 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)'. (Baca juga: Dengan Suara Terbata-bata, Anies: Selamat Jalan Putra Terbaik Jakarta)
"Pemprov DKI Jakarta, khususnya di Gedung G ini, di Balai Kota, akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (16/9/2020).
Anies menekankan wabah COVID-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Karena itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka 1 gedung tutup selama 3 hari. Jadi, Gedung Blok G pada Kamis, Jumat, dan Sabtu, akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari peraturan gubernur," tegasnya. (Baca juga: 5 Pejabat Meninggal Karena COVID-19, Terakhir Sekda DKI Saefullah)
Selain melakukan penutupan selama 3 hari berturut-turut, Gubernur Anies dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara:
1. Membersihkan lingkungan tempat kerja.
2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja.
3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (2) Huruf F yang berbunyi 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)'. (Baca juga: Dengan Suara Terbata-bata, Anies: Selamat Jalan Putra Terbaik Jakarta)
"Pemprov DKI Jakarta, khususnya di Gedung G ini, di Balai Kota, akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (16/9/2020).
Anies menekankan wabah COVID-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Karena itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka 1 gedung tutup selama 3 hari. Jadi, Gedung Blok G pada Kamis, Jumat, dan Sabtu, akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari peraturan gubernur," tegasnya. (Baca juga: 5 Pejabat Meninggal Karena COVID-19, Terakhir Sekda DKI Saefullah)
Selain melakukan penutupan selama 3 hari berturut-turut, Gubernur Anies dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara:
1. Membersihkan lingkungan tempat kerja.
2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja.
3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
(thm)