BNN Segera Tindak Tegas Diskotek Top One karena Diduga Sarang Narkoba

Kamis, 10 September 2020 - 21:41 WIB
Diskotek Top One, Jakarta Barat saat disegel karena melanggar masa PSBB transisi, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNNP DKI Jakarta akan menindak tegas diskotek Top One yang diketahui beroperasi secara diam-diam dan diduga menjadi tempat peredaran narkoba .

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, masih menunggu langkah tegas dari BNNP DKI Jakarta karena di PSBB masa transisi ini BNNP DKI tetap harus memberi pengawasan lebih.

"Kalau nanti mereka (BNNP DKI) tidak bisa memberi penindakan tentunya kami (BNN pusat) yang akan turun," ujarnya, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: 20 Kali Beraksi, Polisi Ringkus 2 dari 7 Begal di Kebon Pisang)

Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan terhadap sejumlah diskotek di Jakarta Barat yang buka saat PSBB dan jadi tempat peredaran narkoba.

Hasil penyelidikan diketahui sejumlah diskotek menerapkan pengawasan ketat terhadap tamu yang masuk. Hanya pelanggan tetap yang masuk dan transaksi ekstasi Rp600 ribu per butir.

"Kami dari BNN melihat diskotek ini dijadikan tempat transaksi narkoba. Sebelumnya pemerintah daerah pernah menindak, namun kini kembali buka meski di masa PSBB," kata Heru.

Sebelumnya, pada Juli 2020 Satpol PP DKI menggerebek diskotek di Jakarta Barat yang masih nekat buka. Namun, belum juga diketahui sanksi yang diberikan Pemprov DKI. (Baca juga: Pengusaha: Kebijakan Ini (Jakarta PSBB Lagi) Tentu Membuat Ekonomi Jakarta Stagnan)



Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menuturkan hasil investigasi jajarannya menemukan ada diskotek di Jakarta yang sembunyi-sembunyi buka. "Yang kami lihat bandar ini malah lebih aman dalam menjalankan bisnisnya. Tempat hiburan yang pura-pura tutup dimanfaatkan agar penjualan itu semakin lancar," katanya.

Meski tidak membeberkan nama diskotek, dia menyebut diskotek yang pura-pura tutup lalu jadi tempat peredaran narkoba lebih dari satu.

Alih-alih khawatir dapat sanksi karena Pemprov DKI belum membolehkan diskotek buka, pengelola dan bandar narkoba justru merasa tenang. "Karena mereka (sindikat) menganggap masa pandemi dan tak ada razia, mereka dengan tenangnya bertransaksi narkotika. Jadi pengguna tenang, bandar untung banyak, karena tak ada lagi razia," ujar Arman.

Terkait diskotek yang kena razia akan diberi sanksi administratif dan denda, Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Ifan mengatakan, belum sampai pencabutan izin. “ Tapi, kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” tegasnya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More