20 Kali Beraksi, Polisi Ringkus 2 dari 7 Begal di Kebon Pisang

Kamis, 10 September 2020 - 20:04 WIB
loading...
20 Kali Beraksi, Polisi Ringkus 2 dari 7 Begal di Kebon Pisang
Polsek Tanjung Priok meringkus dua begal yang kerap beraksi di Kebon Pisang. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua dari tujuh kawanan begal yang kerap beraksi di kawasan Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibekuk jajaran Polsek Tanjung Priok. Dua pelaku diringkus setelah melakukan aksi kejahatannya.

"Hal ini berawal dari laporan korban melihat iklan di Facebook dengan akun bang R setelah menawarkan satu buah handphone merk Vivo seharga Rp150.000. Karena tertarik korban menghubungi tersangka inisial AD untuk bertemu di pasar warakas," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9/2020).

Setelah terjadi pertemuan antara korban dan tersangka di pasar. Budi menjelaskan, tersangka tidak langsung menunjukan handphone yang ditawarkan melainkan mengajak korban ikut ke rumah tersangka yang di Kebon Pisang dengan alasan untuk mengambil telepon genggam yang tertinggal.

"Begitu sampai di Kebon Pisang, motor yang dikendarai antara korban dengan tersangka itu dihentikan oleh tujuh orang. Korban langsung dikerubuti oleh tersangka AD dan tujuh lainnya lalu dikalungkan celurit dan tersangka merampas motor dan uang milik korban," tutur Budi. ( )

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka mengatakan, kelompok begal ini sudah sering melancarkan aksinya di wilayah sepi seperti di Kebon Pisang. "Kalau di sana wilayahnya jauh dari pemukiman, kemudian kendaraan pasti melambat karena melintas kereta api disitu," ucap Paksi.

Diungkapkan Paksi, para pelaku beraksi secara sistematis dengan tugas masing masing. "Modus operandi mereka memang mempunyai tugas masing-masing. Ada yang menggiring, melobi sampai dengan eksekutor. Berdasarkan pengakuan mereka ini sudah lebih dari 20 kali beraksi," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, kata dia, polisi menetapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Dengan hukuman paling lama 20 tahun. Sementara untuk pelaku lainnya kami masih kita lakukan pengejaran," kata Paksi. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3886 seconds (0.1#10.140)