Kemendagri Belum Tunjuk Pj Bupati Bekasi Jelang Akhir Jabatan Dani Ramdan

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:37 WIB
“Dalam posisi ini bisa saja sekda jadi plh bupati, tapi tetap harus ada SK-nya dan sekda tidak bisa menunjuk dirinya sendiri harus dari provinsi atau kementerian. Makanya dalam kondisi ini harus ada kepastian dari Kemendagri agar tidak terjadi kegaduhan,” katanya.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono berpendapat keterlambatan ini biasanya disebabkan 2 faktor. Pertama, belum ada calon penjabat atau masih dalam pertimbangan menteri.

“Kedua, kesibukan internal Kemendagri, khususnya Mendagri sedang tidak ada di tempat sehingga belum sempat menandatangani SK,” ujarnya.

Dalam kondisi ini, Soni mendorong segera menetapkan penjabat atau menunjuk pelaksana harian. “Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan daerah maka ditunjuk oleh Pj Gubernur Jabar seorang pelaksana bupati yang dijabat oleh sekda atau pejabat lain bila sekdanya berhalangan,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membenarkan tugasnya berakhir dalam waktu dekat. Kemudian menjelang akhir jabatannya, Dani mengaku belum mendapatkan informasi penggantinya.

“Memang belum ada informasi dari Kemendagri seperti apa. Namun secara aturan sesuai SK dan berita acara akan habis. Hingga kini belum ada kepastian, kita tunggu besok (hari ini) seperti apa. Saya selaku yang ditugasi hanya menjalankan sebagaimana mestinya,” katanya.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More