Patok Tarif Rp150.000 ke Jemaah Masjid Istiqlal, Dua Jukir Liar Ditangkap Polisi

Senin, 13 Mei 2024 - 13:49 WIB
Polisi menangkap dua dari tiga juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif Rp150.000 kepada jemaah Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Foto/MPI/danandaya arya putra
JAKARTA - Polisi menangkap dua dari tiga juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif Rp150.000 kepada jemaah Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Sawah Besar.

Peristiwa yang terjadi pada 18 April 2024, diunggah ulang akun instagram @romansasopirtruck, hingga viral di media sosial. Dalam video itu terjadi perdebatan antara sang perekam video dengan tiga jukir liar yang memaksanya untuk membayar biaya parkir sebesar Rp150.000.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, setelah video itu viral di media sosial, pihaknya langsung bergerak melalukan penyelidikan terhadap jukir liar. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada Senin, 12 Mei 2024.





"Di dalam video itu ada tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan gambar dua dari tiga orang ini sudah kami amankan inisial AB (49) laki-laki dan yang kedua inisial J (26) laki-laki dan satu orang yang terdapat di video inisial D namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Dhanar dalam konferensi pers di depan Masjid Istiqlal, Senin (13/5/2024).

Dhanar menyebut, tersangka AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan narkoba. Sementara J setelah dilakukan penulusuran lebih dalam, merupakan pelaku pencurian terhadap wisatawan religi di kawasan Masjid Istiqlal.



Dhanar menjelaskan, J melakukan pencurian di dalam bus wisatawan saat hari besar Kenaikan Yesus Kristus. "Seseorang berinisial AB kami laksanakan cek urine ternyata urinenya positif sehingga akan kami tindak lanjuti berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba untuk inisial J ini juga terkait dengan kejadian pencurian," katanya.

Sementara itu, satu orang yang ada dalam video viral tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi belum mempunyai alat bukti kuat terhadap yang bersangkutan. Sebab uang Rp150.000 yang diminta kawanan Jukir liar tidak sampai dibayarkan wisatawan religi tersebut.

"Kami concern apabila ada yang merasa jadi korban pemalakan, ketika itu dilaporkan, pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More