Antrean Sidang Tilang di Kejari Jakbar Capai 2 Km

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 13:23 WIB
"Nantinya masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat denda disitu," jelas Edi. Dari situ, masyarakat akan mendapatkan angka denda tilang masyarakat tinggal ke kantor pos terdekat untuk memberikan slip denda.

"Slip denda bisa berikan ke petugas pos nanti petugas pos kirimkan ke kami," papar Edi.Nantinya lewat pos, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan kirimkan STNK atau SIM yang ditilang ke alamat pelanggar.

Selain itu, Edi mengingatkan agar masyarkat tak harus pengambilan tilang di hari Jumat seperti yang tertera pada surat tilang. Karena, pengurusan tilang diputus di luar kehadiran pelanggar sehingga setelah diputus denda akan diupload oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Jadi masyarakat tinggal lihat denda sehingga bisa dimanfaatkan itu," ungkap Edi. Selain itu Edi imbau masyarakat tidak terlalu panik dalam mengambil STNK atau SIM yang disita polisi. Pasalnya jangka pengambilan barang bukti SIM atau STNK ialah dua tahun.

"Lewat dua tahun baru kami tidak bisa layani. Jadi waktu sebenarnya masih panjang banget," ucap Edi.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More