Kejari Jakbar Hentikan 3 Kasus Pencurian dan Penganiayaan via Restorative Justice

Minggu, 22 Januari 2023 - 00:41 WIB
loading...
Kejari Jakbar Hentikan 3 Kasus Pencurian dan Penganiayaan via Restorative Justice
Kejari Jakarta Barat melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap tiga tersangka tindak kriminalitas.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap tiga tersangka tindak kriminalitas. Ketiga tersangka ini terkait kasus pencurian dan penganiayaan.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto mengatakan, ketiga tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Salah satu pertimbangan yakni, ancaman hukuman para tersangka di bawah lima tahun penjara.

Kemudian kerugian yang diderita korban tak sampai lebih dari Rp2,5 juta."Jadi kriteria itu sudah memenuhi. Akhirnya kita coba untuk pertemukan kedua belah pihak, kita undang korban juga tidak keberatan," kata Sunarto kepada wartawan pada Sabtu (21/1/2023).

Dia menuturkan, perkara pertama yang dilakukan RJ yakni kasus pencurian handphone pada akhir tahun 2022 kemarin. Saat itu seorang pria paruh baya bernama Yulianto terpaksa mencuri handphone milik warga di Jakarta Barat.

Pria yang sebelumnya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara itu terpaksa mencuri ponsel untuk membayar kontrakan.
Kedua, seorang pemuda bernama Idrus nekat mencuri motor milik warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi.

"Kemudian ketiga kasus penganiayaan, korban hanya menuntut biaya pengobatan saja. Pada prinsipnya mereka sudah saling memaafkan," tutur Sunarto.

Sunarto memastikan, dalam penanganan perkara RJ ini juga dihadiri tokoh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat menyaksikan langsung. "Dalam RJ yang dilakukan kita buat kesepatakan dan perjanjian agar tersangka juga tak lagi mengulangi perbuatannya," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)