Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang

Selasa, 26 September 2023 - 06:26 WIB
PT Transjakarta menyatakan hingga kini tarif bus Transjakarta masih sebesar Rp3.500 per penumpang. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - PT Transjakarta menyatakan hingga kini tarif bus Transjakarta masih sebesar Rp3.500 per penumpang dan belum ada keputusan untuk perubahan tarif. Hal ini terkait rencana Dishub DKI Jakarta menerapkan sistem tarif berbasis KTP dan status ekonomi penumpang atau disebut account-based ticketing (ABT).

"Belum ada wacana kenaikan tarif. Saat ini tarif Transjakarta masih Rp3.500 per penumpang," ungkap Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo, Senin (25/9/2023) kepada awak media.

Wibowo memastikan tarif Transjakarta tetap Rp 3.500 dan pemberlakuan tarif berdasarkan akun KTP penumpang belum diterapkan.



"Tarif masih Rp3.500. Pengenaan tarif berdasarkan status ekonomi dan KTP itu belum diaplikasikan," ujarnya.



Wibowo juga belum mau berkomentar lebih jauh soal rencana penerapan perubahan tarif berdasarkan sistem tiket ABT tersebut.

Menurut dia, Pemprov DKI dan stakeholder terkait masih mengkaji secara lebih mendalam sebelum menerapkan sistem tersebut.

"Tentu perlu kajian dalam mengimplementasikan program. agar tidak menjadi polemik di masyarakat dan memicu kembali tingginya penggunaan kendaraan pribadi," ucapnya

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem tiket transportasi umum berbasis akun yang terintegrasi dengan data KTP dan status ekonomi penumpang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Tiga moda transportasi yang akan diterapkan menggunakan sistem tersebut LRT, MRT, dan TransJakarta.

Di media sosial, postingan akun Twitter (X) @tmihariini pada Jumat (22/9/2023) yang menyebutkan tarif bus Transjakarta akan mengalami perubahan menjadi viral.

"Tarif bus transjakarta akan mengalami perubahan. Transjakarta berencana memberlakukan sistem Account-Based Ticketing (ABT) yang mana tarifnya ditentukan berdasarkan status ekonomi dan KTP domisili penumpang. Tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non Jakarta akan berbeda," tulis akun tersebut.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More