Tak Pakai Masker, 10 Warga Dihukum Bersihkan Area Pasar Warakas Tanjung Priok

Senin, 27 Juli 2020 - 20:45 WIB
Satpol PP menghukum warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Kaget Jalan Warakas IV, Tanjung Priok, Senin (27/7/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Dalam upaya menegakkan kedisiplinan masyarakat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tanjung Priok, melakukan monitoring di Pasar Kaget Jalan Warakas IV, Tanjung Priok.

Lurah Warakas Makrus Nugroho mengatakan, dari pengawasan tersebut, petugas monitoring mendapatkan 10 orang melanggar aturan PSBB dengan tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sangsi sosial melakukan pembersihan area pasar. (Baca juga: Melintas di Pasar Gembrong Jatinegara, Puluhan Pengendara Motor Dihukum Bersihkan Jalan)

"Ketika warga kedapatan tidak menggunakan masker langsung dikenakan sangsi membersihkan area pasar sekitar satu jam. Hari ini kita menghukum sebanyak 10 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker," ujar Makrus di lokasi, Senin (27/7/2020).

Menurut Makrus, kegiatan monitoring dan penegakan aturan PSBB masa transisi masih terus dilakukan sebagai upaya sosialisasi gerakan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir (3M) di tengah masyarakat. (Baca juga: Langgar Protokol COVID-19, Pesepeda di Bundaran HI Kena Sanksi Denda dan Kerja Sosial)

"Adanya penindakan terhadap pelanggar itu sebagai bagian dari edukasi. Tujuannya agar warga terbangun kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tidak mengulangi kelalaiannya," tuturnya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More